Bisa Dijerat Pencucian Uang
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarief mengatakan penyidik lembaganya sedang mengkaji penerapan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Penyidik KPK telah memegang satu syarat pengusutan pencucian uang: Pidana asal berupa kasus korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan yang membuat Nur Alam berstatus tersangka.
Menurut Laode, pengenaan pasal pencucian uang terhad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini