Nurhadi Diduga Promotor Perkara
JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, terkait dengan kertas yang tersobek-sobek yang diduga berisi permintaan Lippo Group untuk mengurus perkara yang diduga melibatkan anak perusahaannya. Jaksa juga memperlihatkan foto kertas tersebut.
"Ketika menggeledah rumah saudara (Nurhadi), penyidik KPK menemukan kertas ini dalam kondisi basah dan tersobek-sobek, kemu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini