Pemerintah Ngotot Revisi Aturan Remisi
JAKARTA - Meski ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya ihwal remisi. Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, berdalih revisi aturan itu akan memberatkan narapidana dalam mendapatkan remisi, khususnya bagi koruptor.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini