Terdakwa Akui Rasuah untuk Jaksa Sudung
Kamis, 11 Agustus 2016

JAKARTA - Marudut Pakpahan, terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mengaku telah memegang uang Rp 2 miliar yang akan diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. Fulus untuk suap itu berasal dari Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno, agar kejaksaan menghentikan pengusutan kasus korupsi di perusahaan milik negara bidang jasa konstr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini