Bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, menganggap Ariesman sebagai otak penyuapan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
08_Nas1108_2. tempo : 167525505935
JAKARTA - Bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, menganggap Ariesman sebagai otak penyuapan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
"Menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanju
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.