Jokowi Diminta Transparan
Kamis, 11 Agustus 2016

JAKARTA - Komisi Kejaksaan meminta Presiden Joko Widodo dan Kejaksaan Agung menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam memilih sosok wakil jaksa agung. Metode ini lebih transparan karena membuka kesempatan bagi seluruh jaksa yang telah memenuhi persyaratan untuk ikut dalam pengujian yang diselenggarakan panitia seleksi. "Selama ini, Kejaksaan menolak karena menilai jaksa berbeda dengan pegawai negeri sipil," ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini