DPR Desak Pilkada Serentak Diundur
JAKARTA - Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat meminta Komisi Pemilihan Umum mengubah pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak, dari jadwal semula pada 15 Februari 2017. "Bisa 22 atau 28 Februari, biarkan direnungkan oleh KPU," ujar anggota Komisi Pemerintahan, Amirul Tamim, dalam rapat konsultasi dengan KPU di ruang Komisi Pemerintahan, kemarin.
Amirul menjelaskan, perubahan itu harus dilakukan karena masih banyak pembahasan yang dilak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini