Kejaksaan putuskan Eksekusi Mati 14 Terpidana Narkoba.
JAKARTA - Jaksa Agung H.M. Prasetyo memastikan jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap III sebanyak 14 orang. Para terpidana mati itu bukan hanya warga Indonesia, tapi juga warga dari sejumlah negara. "Saya enggak hafal. Mesti ada dari Nigeria, Zimbabwe, Pakistan, India, dan juga nama Cina," ujarnya di Istana Kepresidenan, kemarin.
Dari 14 nama tersebut, Prasetyo memastikan ada nama Freddy Budiman, Merri Utami, dan Zulfiqar Ali, warg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini