Aguan Akui Kontribusi Tambahan Memberatkan Pengembang
JAKARTA Pendiri Grup Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan, mengakui rumusan 15 persen dalam kontribusi tambahan memberatkan perusahaan pengembang proyek reklamasi pulau di utara Jakarta. Rumusan itu dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta yang membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi. Adapun kontribusi tambahan merupakan kewajiban pengembang reklamasi yang dibayarkan ke pemerintah DKI Jakarta.
"Kalau kita bicara dagan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini