DPR Setujui Amnesti Din Minimi
JAKARTA - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pemberian amnesti bagi anggota kelompok Nurdin Ismail atau Din Minimi. Persetujuan tersebut disertai catatan harus ada status hukum terlebih dulu bagi mereka. Ketua Komisi Hukum dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan TNI dan Kepolisian telah menyatakan tidak berkeberatan atas pemberian amnesti, asalkan catatan tersebut terpenuhi. "DPR sepakat dengan yang disampaikan Polri dan TNI,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini