Sanksi Administrasi Tetap Berjalan
PEKANBARU - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan telah menerima laporan mengenai surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang melibatkan 15 perusahaan yang diduga membakar lahan di Riau. Ia memastikan, meski proses pidananya berhenti, sanksi administrasi dengan pencabutan izin tetap bisa dilakukan. Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera. "Ini lebih menakutkan," kata Teten seusai rapat evaluasi Satgas Siaga Darurat Kebakaran H
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini