Hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Setiap Jumat, Koran Tempo menyajikan rubrik Konsultasi Hukum bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Rubrik ini memuat tanya-jawab atau pendapat hukum seputar isu hukum yang aktual di masyarakat. Pembaca yang ingin bertanya tentang permasalahan hukum silakan mengirim e-mail ke konsultasi@bantuanhukum.or.id atau mention akun Twitter @LBH_Jakarta dengan tagar #KonsultasiHukum
LBH Jakarta adalah lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma dan berdiri sejak 1970. Informasi lebih lengkap mengenai LBH Jakarta bisa diakses melalui bantuanhukum.or.id
Pertanyaan: Adik saya, berumur 16 tahun, sedang menghadapi kasus dengan tuduhan penganiayaan. Pada saat di kepolisian, dia sempat ditahan dua bulan dan diperpanjang hingga 40 hari. Dia juga sempat ditahan lama di kejaksaan. Selama proses hukum, dia tidak diberikan informasi mengenai pendampingan hukum. Pertanyaan saya, apakah seorang anak dapat ditahan dan disidangkan seperti orang dewasa? Mohon penjelasannya.
Sarifudin
Jawaban:
Pada intinya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini