Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
arsip tempo : 170143773234.

JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengatakan hukuman kebiri tak dapat diterapkan pada kasus Yuyun, siswi SMP yang diperkosa 14 pemuda di Bengkulu. Alasannya, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) belum disahkan ketika kasus Yuyun terjadi.
"Perpu tidak berlaku surut," kata dia, kemarin. "Ketika nanti, misalnya, perpu disahkan, kasus Yuyun sudah lama terjadi."
Pengamat hukum dari Pusat S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini