Kesimpulan Ahli Racun Jawab Keberatan Jessica
JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum dalam kasus kopi maut dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, 27 tahun, mengungkap kesimpulan ahli toksikologi dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakar ta Pusat kemarin. Mereka menjawab eksepsi atau keberatan yang telah diajukan tim kuasa hukum Jessica atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna, rekan Jessica. "Menurut kami, dakwaan cukup kuat menjadi dasar pembuktian selanjutnya di persida
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini