Damayanti Didakwa Gerakkan Budi Terima Suap
JAKARTA - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti, didakwa menggerakkan legislator lainnya, Budi Supriyanto, untuk menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin. Damayanti juga diduga menerima suap Rp 8,1 miliar dari Abdul Khoir untuk mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu di Maluku.
"Terdakwa menggerakkan Budi S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini