Perpanjangan Dinilai Perlu Keppres
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional menilai aturan perundang-undangan mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti belum memadai. Komisioner Kompolnas Inspektur Jenderal Purnawirawan Bekto Suprapto mengungkapkan, Presiden Joko Widodo harus membuat peraturan baru untuk mengakomodasi perpanjangan masa jabatan Badrodin. "Karena Kapolri tak masuk dalam kriteria bidang khusus seperti dalam peraturan pemerintah," katan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini