Keputusan Menteri Marwan Digugat
JAKARTA - Enam Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menggugat Surat Keputusan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi mutasi 242 pegawai. Kepala Subdirektorat Penanganan Daerah Konflik Wilayah II, Sukandar, bersama lima rekannya meminta Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan surat Menteri Marwan Ja'far tersebut karena diduga melanggar aturan dan kolutif. "Mutasi bukan berdasarkan rekomend
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini