maaf email atau password anda salah


Basuki Terancam Dipidana

Rudi Syatrio menilai tindakan Basuki Suhardiman yang menyebarluaskan e-mail berisi informasi tentang Sidik Pramono, wartawan Kompas, dan beberapa wartawan lain menerima gaji bulanan dari pejabat KPU digolongkan tindakan pidana.

arsip tempo : 171402290686.

. tempo : 171402290686.
JAKARTA -- Rudi Syatrio menilai tindakan Basuki Suhardiman yang menyebarluaskan e-mail berisi informasi tentang Sidik Pramono, wartawan Kompas, dan beberapa wartawan lain menerima gaji bulanan dari pejabat KPU digolongkan tindakan pidana. "Dia dapat dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang penyebarluasan publikasi," kata dosen Fakultas Hukum UI. Menurut Rudi, Basuki yang menjadi staf teknologi informasi KPU aka...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan