Pemerintah Tolak Kurangi Syarat Calon Partai

JAKARTA – Pemerintah mengindikasikan akan menolak permintaan Dewan Perwakilan Rakyat yang mendesak agar syarat pencalonan kepala daerah dari unsur partai politik dalam rancangan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah diturunkan. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan syarat 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen suara sah sudah ideal bagi partai politik untuk mencalonkan ja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini