Pegawai Negeri Tak Perlu Mundur

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah akan mengubah aturan main bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin maju sebagai calon pemimpin daerah. Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Rambe Kamarulzaman mengatakan pegawai negeri sipil tidak perlu mundur dari statusnya jika sudah ditetapkan sebagai calon di pilkada. "Nanti hanya mundur dari jabatan strukturalnya saja dan cuti," katanya kemarin.
Menurut Rambe, Pasal 123
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini