maaf email atau password anda salah


Pegawai Negeri Tak Perlu Mundur

Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah akan mengubah aturan main bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin maju sebagai calon pemimpin daerah.

arsip tempo : 171402604757.

. tempo : 171402604757.

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah akan mengubah aturan main bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin maju sebagai calon pemimpin daerah. Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Rambe Kamarulzaman mengatakan pegawai negeri sipil tidak perlu mundur dari statusnya jika sudah ditetapkan sebagai calon di pilkada. "Nanti hanya mundur dari jabatan strukturalnya saja dan cuti," katanya kemarin.

Menurut Rambe, Pasal 123

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan