Tarik-Ulur Eksekusi Hukuman Mati
Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tengah mengatur masa tunggu pelaksanaan eksekusi terpidana mati dan periode masa percobaan. Selama ini tidak ada batas durasi sejak seseorang divonis mati oleh pengadilan hingga pelaksanaan eksekusi.
Pengaturan ini nantinya dimasukkan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang sekarang sedang dibahas di DPR. Parlemen hampir menyepakati draf pemerintah yang memberikan kepada terpidana mati wa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini