Gubernur Gatot Divonis 3 Tahun Penjara
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Gubernur (nonaktif) Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho 3 tahun penjara dalam perkara suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Majelis hakim yang dipimpin Sinung Hermawan juga memvonis istri Gatot, Evy Susanti, penjara 2,5 tahun dalam perkara yang sama.
Hakim Sinung mengatakan dakwaan pertama terhadap Gatot dan Evi terbukti, yakni menyuap panitera PTUN Medan Syamsir Yu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini