Peradilan Khusus Sengketa Pilkada Masih Jauh
arsip tempo : 170200539637.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat kembali mengutarakan harapan agar lembaganya tak lagi menangani sidang perkara sengketa pemilihan kepala daerah serentak. Setelah uji materi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pada 2014, Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah memutuskan bahwa sengketa hasil pilkada harus ditangani peradilan khusus. "Kewenangan MK hanya sementara," kata Arief, awal pekan ini.
Harap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini