Kuasa hukum bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryasumpeno, Sandra Nangoy, membantah jika dikatakan kliennya mengajukan surat damai kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Ia juga membantah soal adanya upaya permintaan bantuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menjadi juru damai atas polemik pencopotan jabatan kliennya. "Karena Chuck tidak melakukan kesalahan seperti yang telah dituduhkan oleh para pimpinan Kejaksaan Agung," kata Sandra, kemarin.
JAKARTA - Kuasa hukum bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryasumpeno, Sandra Nangoy, membantah jika dikatakan kliennya mengajukan surat damai kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Ia juga membantah soal adanya upaya permintaan bantuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menjadi juru damai atas polemik pencopotan jabatan kliennya. "Karena Chuck tidak melakukan kesalahan seperti yang telah dituduhkan oleh para pimpinan Kejaksaan Agung," kata S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.