Pencopotan Jaksa Chuck Sesuai Prosedur
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan pencopotan Chuck Suryosumpeno dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku sudah sesuai dengan prosedur. Sanksi yang diberikan kepada Chuck mengacu ke Peraturan Jaksa Agung No. 69 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pengawasan.
Menurut jaksa pengacara negara R. Zega, pemeriksaan telah ditempuh dan disimpulkan adanya pelanggaran disiplin. "Mulai dari pemeriksaan saksi, beliau (Chuck) sudah dinaikkan jadi terlapo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini