Revisi UU Antiterorisme Dinilai Abaikan Korban
JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo menilai draf revisi Undang-Undang Antiterorisme belum memberikan jaminan terhadap korban tindak pidana terorisme. Tujuh poin dalam revisi hanya berisi perluasan definisi terorisme, kegiatan radikal, perpanjangan masa penahanan, penambahan bentuk alat bukti, deradikalisasi, penahanan, serta penambahan kewenangan Badan Intelijen Negara dan TNI.
Ia meminta Pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini