Kasus Samad dan Bambang Berakhir
JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo resmi menghentikan kasus yang menjerat mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dengan mengesampingkan perkara keduanya demi kepentingan umum (seponering). Prasetyo mengatakan penyidikan polisi terhadap dua pegiat antikorupsi tersebut menimbulkan pro dan kontra yang kemudian menyebabkan hubungan antar-lembaga penegak hukum tak harmonis, terutama KPK dan Polri.
"Seh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini