Qanun Tata Ruang Dianggap Ancam Taman Leuser
JAKARTA - Sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (Geram) menggugat Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka berharap pengadilan membatalkan peraturan daerah atau Qanun No. 19 Tahun 2013 dan peraturan daerah yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah di provinsi itu. "Aturan itu kami anggap tidak melindungi kawasan ekosistem Leuser
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini