Anggota DPRD Banten Tetap Bisa Dijerat
JAKARTA - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten menyerahkan uang yang diduga hasil gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang suap tersebut berkaitan dengan pengesahan APBD Banten 2016, yang di dalamnya terdapat alokasi anggaran pembentukan Bank Banten. Penyerahannya dilakukan bersamaan saat mereka diperiksa penyidik komisi antirasuah.
"Yang pasti, saat proses pemeriksaan itu, sejumlah anggota Banggar DPRD Banten
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini