Pemerintah Banding atas Putusan Janggal Pengadilan Palembang
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hukum dan Kehutanan (KLHK) memastikan mengajukan permohonan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan perdata terhadap terduga pembakaran hutan PT Bumi Mekar Hijau (BMH). "Kami akan segera siapkan dalam sepekan ini," ujar Direktur Penyelesaian Sengketa Lahan dan Perdata KLHK, Jasmin Ragil Utomo, kepada Tempo, kemarin.
Ragil mengatakan Kementerian masih menunggu dokumen putusan dari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini