KTP Manual Tak Berlaku Mulai Tahun Ini
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menargetkan tahun ini Kartu Tanda Penduduk (KTP) manual sudah tak lagi berlaku. Saat ini sejumlah pusat pelayanan publik sudah tidak melayani penggunaan KTP manual, misalnya Kantor Imigrasi untuk membuat paspor, Samsat untuk membuat surat izin mengemudi, dan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan. "Ke depannya, kami minta semua institusi menolak KTP biasa," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Keme
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini