Kejaksaan Agung Dinilai BerkeliT dalam Kasus Lobi Freeport
JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai mengada-ada dalam mengusut kasus dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi atas perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. "Sampai sekarang tidak ada tersangka," kata pakar hukum tata negara, Refly Harun, ketika dihubungi kemarin.
Menurut Refly, akal-akalan itu terlihat dari pernyataan Kejaksaan Agung yang ingin memanggil bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan pengusaha minyak Mu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini