Jokowi Menimbang Amnesti Din Minimi
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk memberikan amnesti bagi Nurdin Ismail alias Din Minimi, bekas kombatan Gerakan Aceh Merdeka. Pengampunan kepada pimpinan dan anggota kelompok bersenjata di Aceh itu merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang pemberian amnesti umum dan abolisi.
"Bahkan, sebelum dia menyerahkan diri atau sedang di luar negeri pun, sebenarnya bisa diberikan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini