Nazaruddin Terancam Penjara Seumur Hidup
JAKARTA - Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, melakukan pencucian uang Rp 667,05 miliar. Penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo, mengatakan Nazaruddin menempatkan atau mentransfer duit menggunakan rekening 33 perusahaan yang tergabung dalam Permai Group atau atas nama orang lain. "Patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini