DPR Tak Janji Hanya Revisi Permintaan KPK
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat tak bisa memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hanya mengakomodasi usul KPK. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan siap mendengarkan masukan dari pemerintah maupun fraksi pengusul tentang pasal yang perlu diubah atau ditambah. "Undangundang ini dilanjutkan pemerintah, dan DPR bersepakat. KPK hanya pandangan saja," kata Firman kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini