Saat Dewan Punya Pilihan

Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mencecar Panitia Seleksi Calon Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat dengar pendapat umum hari kedua, 18 November lalu. Mereka menyoal proses seleksi dan pemilihan delapan calon pemimpin KPK oleh sembilan Srikandi yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. Tudingannya tak sembarangan: melanggar Pasal 21 ayat (4) dan 29 ayat (4) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tak bisa seperti itu. Kalau me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini