Beda Pendapat
JAKARTA - I Gede Dewa Palguna menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tentang kewenangan Komisi Yudisial. Dia mengutip Pasal 24B ayat (1) UUD 1945. Disebutkan, Komisi Yudisial bersifat mandiri, dapat mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan punya wewenang lain dalam rangka menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Palguna menilai isu utama permo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini