Pegiat HAM Desak Revisi Peradilan Militer
Selasa, 6 Oktober 2015

JAKARTA - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Roy Chatul Aswidah, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut Roy, mangkraknya revisi undang-undang tersebut seakan menyandera penun-tasan reformasi TNI. "Momentum genapnya usia TNI 70 tahun seharusnya menjadi semangat menyelesaikan revisi peradilan militer," kata Roy kepada Tempo di kantornya, Jakarta, kem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini