Dua Fraksi Berubah Sikapi Pasal Kretek
Kamis, 1 Oktober 2015

JAKARTA - Dua fraksi di DPR mengubah sikapnya atas ketentuan pasal kretek dalam Rancangan Undang-Undang Kebudayaan. Kedua fraksi itu berdalih ketentuan tersebut bertabrakan dengan kepentingan negara dalam menjaga kesehatan masyarakat. "Pasal kretek sebaiknya tidak diatur dalam undang-undang," ujar Sekretaris Fraksi NasDem, Syarief Abdullah al-Kadire, kemarin.
Rancangan Undang-Undang Kebudayaan menuai polemik akibat munculnya pasal yang mengakui kr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini