Pemeriksaan Pidana Legislator Kini Harus Seizin Presiden
Rabu, 23 September 2015

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi merevisi Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sementara sebelumnya ayat tersebut mewajibkan penegak hukum meminta izin Mahkamah Kehormatan Dewan sebelum memeriksa anggota DPR yang tersandung kasus pidana, kini izin harus diperoleh dari presiden selaku kepala negara. "Frasa persetujuan tertulis dari MKD pasal 245 bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua Mahkamah Kon
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini