Bambang Widjojanto Kembali Dijerat Pasal Baru
JAKARTA - Deretan pasal untuk menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, bertambah lagi. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menambahkan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam berkas perkara Bambang yang dilimpahkan ke Kejaksaan, kemarin.
Kuasa hukum Bambang, Abdul Fikar Hajar, mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya penambahan pasal baru tersebut saat menerima surat panggilan untuk peny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini