Mahkamah Agung Tolak Novum Hotasi
JAKARTA - Majelis Peninjauan Kembali perkara penyewaan pesawat PT Merpati Nusantara Airlines jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 ke perusahaan Amerika Serikat pada 2006 menolak novum atau bukti baru terdakwa bekas Direktur Utama Merpati, Hotasi Nababan. Majelis justru menguatkan putusan kasasi yang diketok Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan menghukum Hotasi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
"Keputusan bulat tiga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini