KPU Buka Peluang Pemilihan Lanjutan
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum mewacanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah lanjutan untuk daerah-daerah dengan calon tunggal. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan pilkada lanjutan--di luar jadwal yang telah ditentukan serentak pada Desember nanti--bisa dilakukan dengan mengacu pada Pasal 120 Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini