Cara Baru Menindak Pembakar Lahan dan Hutan
JAKARTA - Pemerintah menggunakan pendekatan baru untuk menjerat perusahaan yang terbukti membakar lahan dan hutan. Pendekatan tersebut adalah pemberian sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha yang dimiliki oleh korporasi.
Sanksi administrasi dipilih karena penegakan hukum pidana kerap tidak optimal dalam mengerem kasus yang menjadi langganan saban tahun tersebut. Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini