MUI Samakan BPJS dengan Asuransi Konvensional
JAKARTA - Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai dengan syariat Islam didasari dalil yang selama ini dipakai dalam mengharamkan asuransi. "BPJS tidak sesuai dengan syariat karena mengandung gharar yang memicu potensi maysir dan melahirkan riba," kata Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI, Jaih Mubarok, kemarin.
Gharar yang dimaksudkan oleh Mubarok a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini