JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa dua anak buah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis bernama Yurinda Tri Achyuni dan Yenny Octarina Misnan. Penyidik KPK sudah mengantongi pengakuan M. Yagari Bhastara alias Gerry terkait dengan peran Yurinda dalam kasus dugaan penyuapan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.
"Dia ikut di mobil ketika Gerry memberi uang suap," kata sumber Tempo, kemarin. Adapun Yenny dimintai keterangan lantaran ia diduga mengetahui penyuapan tersebut. Sebabnya, Gerry sempat berbincang dengannya sebelum berangkat ke Medan untuk memberi uang suap.
Nama Yurinda-sekaligus meralat kesalahan penulisan pada edisi 23 Juli 2015 yang menyebut namanya Endah--dan Yenny sudah mencuat ketika KPK mengumumkan bahwa mereka termasuk dari enam orang yang dikenai status cegah terkait dengan penyidikan kasus ini. Empat orang lainnya adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti; O.C. Kaligis; serta anak buahnya yang lain bernama Julius Irwansyah Mawarji. Di antara seluruh orang yang dicegah itu, baru O.C. Kaligis yang menjadi tersangka. Ia dijebloskan ke rumah tahanan KPK pada 14 Juli lalu.
Kemarin, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan untuk Gatot dan Evi, tapi mereka berdua mangkir dengan alasan ada acara keluarga. Pemeriksaan terhadap Kaligis juga batal karena ia sakit saraf, sehingga harus dirujuk ke rumah sakit.
Penyidik telah memeriksa Dermawan Ginting, salah satu hakim PTUN Medan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rutan KPK. Setelah pemeriksaan, saat hendak masuk ke mobil KPK sekitar pukul 17.45 WIB, Dermawan menguatkan dugaan keterlibatan Kaligis dengan menyebut duit yang ia terima berasal dari pengacara itu. "Uang dari O.C. Kaligis," ujar dia. Tapi ia tak menjawab pertanyaan lain ihwal penyuapan tersebut.
Yurinda merupakan orang yang bersama-sama Gerry dan Kaligis berangkat ke Medan pada 5 Juli lalu. Pagi hari sebelum terbang di Bandara Soekarno-Hatta, Kaligis memerintahkan Gerry menelepon Yurinda untuk mengingatkannya membawa buku.
"Buku merupakan kode 'uang'," kata sumber yang sama. Nah, uang dalam bentuk dolar ternyata disematkan di lembaran kertasnya. Salah satu buku sekarang disita KPK dan dijadikan sebagai barang bukti.
Sedangkan Yenny adalah orang yang diajak bicara oleh Gerry sehari sebelum keberangkatannya ke Medan, yakni pada 4 Juli lalu. Menurut pengacara sekaligus paman Gerry, Haerudin Massaro, Gerry bertemu Yenny di kantor O.C. Kaligis, Jakarta Pusat. Gerry menyampaikan bahwa ia berkeberatan memberikan uang suap.
"Tapi Yenny bilang, 'Ya, kamu tetap berangkat, berdoa saja.' begitu," kata Haerudin kepada Tempo di KPK, kemarin. Hingga pukul 18.00 WIB, Yurinda dan Yenny belum selesai menjalani pemeriksaan.
Pengacara Kaligis, Afrian Bondjol, membenarkan bahwa Yurinda dan Yenny adalah pegawai di kantor pengacara O.C. Kaligis. Tapi Afrian belum mau bicara soal dugaan keterlibatan keduanya. "Itu termasuk materi penyidikan. Nanti kita buktikan di persidangan," ujarnya kepada Tempo di KPK, kemarin.
Perkara penyuapan PTUN Medan ini mulai disidik KPK sejak 9 Juli lalu. Ketika itu, tim KPK menggelar operasi tangkap tangan dan mencokok empat orang, yaitu Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; hakim PTUN Medan, Amir Fauzi; dan panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan. Di hari yang sama, tim KPK juga menangkap Gerry dan Dermawan. KPK menduga telah terjadi penyuapan berkali-kali.
PTUN Medan diincar O.C. Kaligis untuk menggugat surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan kepada anak buah Gatot yang menjabat Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis, dalam perkara bantuan sosial. Kasus itu diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dasar gugatan tersebut adalah kasus bantuan sosial telah diambil alih Kejaksaan Agung. Belakangan, Tripeni sebagai ketua majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Ahmad.
Besel Medan Menjerat Pengacara Kondang
Inilah urutan kejadian yang mengungkap keterlibatan pengacara kondang O.C. Kaligis dalam kasus suap hakim PTUN Medan berdasarkan keterangan beberapa sumber Tempo.
2 Juli
Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry bersama bosnya, Otto Cornelis Kaligis, di Medan menemui hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Dermawan Ginting.
4 Juli
Gerry membawa kabar Dermawan ingin bertemu Kaligis. Gerry meminta kepada sekretaris Kaligis, Yenny Octarina Misnan, agar tak berangkat ke Medan untuk menyerahkan uang suap.
5 Juli
Gerry dan Kaligis bertemu di Bandara Soekarno-Hatta. Kaligis meminta Gerry menelepon Yurinda Tri Achyuni dan memastikan Yurinda membawa dua buku. Kode "buku" sebagai pengganti kata uang. Sesampai di Medan, sekitar pukul 9.00 pagi, Gerry, Kaligis, dan Yurinda berangkat ke kantor PTUN Medan. Gerry memberikan buku itu.Siangnya, mereka bertiga beristirahat di Hotel Santika. Kaligis memberi dua amplop ke Gerry. "Satu diberikan ke panitera, satu lagi kamu pegang dulu dan tunggu perintah selanjutnya," kata Kaligis.
7 Juli
Gerry memberikan amplop ke Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan, dan melapor ke Kaligis. Gerry memberi tahu bahwa majelis hakim telah mengabulkan sebagian gugatan klien. 8 Juli Syamsir menelepon Gerry dan mengatakan para hakim mau mudik. Kaligis memerintahkan Gerry berangkat ke Medan. "Kau kasih saja amplop yang sudah saya berikan," kata Kaligis lagi. 9 Juli Gerry memberikan amplop di ruangan Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan. Di dalam ruangan itu, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan.Tim KPK kemudian membawa Gerry dan Tripeni ke Markas Kepolisian Resor Kota Medan. Tripeni mengakui bahwa Kaligis sudah memberikan uang sebelum sidang dibuka. Di hari yang sama, tim KPK juga menangkap Syamsir Yusfan, Dermawan Ginting, dan seorang hakim PTUN Medan lainnya bernama Amir Fauzi.
14 Juli
KPK menangkap Kaligis di Hotel Borobudur.