Gugatan Berlanjut ke Parlemen
Jumat, 19 Juni 2015

JAKARTA - Para pemohon uji materi ketentuan perkawinan beda agama yang diatur Undang-Undang Perkawinan bertekad akan terus berjuang merevisi ketentuan itu setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan mereka. "Salah satu opsi kami (mengajukan ke Parlemen)," kata salah satu pemohon, Rangga Sujud Widigda, setelah mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi, kemarin.
Kendati seluruh gugatannya ditolak, Rangga Sujud Widigda mengatakan putusan Mahkamah Ko
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini