Kejaksaan Tampik Klaim Polisi
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama atau PT TPPI pada 2009. Padahal penyidik Kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
"Barusan saya cek ke tim pidana khusus, belum ada (SPDP) untuk kasus korupsi kondensat," ujar Kepala Pusat Penerangan dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini