Pemerintah Dukung Keputusan KPU
JAKARTA - Pemerintah mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum untuk menggunakan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebagai syarat pendaftaran calon kepala daerah bagi partai dengan kepengurusan ganda.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan KPU tetap sah meski tidak didasari rekomendasi Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. "Sepanjang tak melanggar atau menyimpang dari undang-undang," kata Tjahjo saat dihubungi,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini