Kejaksaan Tak Hiraukan Uji Materi Grasi
JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan eksekusi mati gelombang kedua terhadap 10 terpidana tak terpengaruh oleh uji materi Undang-Undang Grasi yang bakal diajukan dua anggota sindikat Bali Nine, Andrew Chan serta Myuran Sukumaran. Dia memastikan eksekusi tak akan menunggu putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi. "Terpidana mati yang sekarang sudah inkracht semua," ujar dia di Kejaksaan kemarin.
Prasetyo mengatakan pengujian Undang-Un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini